Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Hal Ini Jadi Rekomendasi Komnas HAM untuk Jokowi

image-gnews
Suasana pertemuan Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) dan Komisioner Komnas HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, 15 November 2017.  TEMPO/Subekti.
Suasana pertemuan Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) dan Komisioner Komnas HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, 15 November 2017. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM bakal menyerahkan sejumlah poin rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di acara perayaan Hari HAM Internasional besok. Poin-poin rekomendasi itu terkait dengan empat topik yang menjadi fokus Komnas HAM saat ini.

Baca juga: 4 Tahun Jokowi, Komnas HAM Beri Rapor Merah

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keempatnya ialah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, intoleransi dan kebebasan beragama, konflik agraria, dan penguatan kelembagaan.

Ihwal penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Taufan meminta Jokowi memerintahkan Jaksa Agung agar memulai proses penyidikan terhadap sepuluh berkas yang telah diserahkan Komnas. Kedua, Taufan mendorong dibukanya mekanisme di luar pengadilan.

"Memang dimungkinkan suatu mekanisme nonyudisial dan itu tergantung pada suatu putusan politik dari Bapak Jokowi, tetapi kami berikan catatan agar itu tetap dilakukan pada suatu dasar hukum," kata Taufan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

Taufan menuturkan, Jokowi dapat memprakarsai terbentuknya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atau aturan lainnya untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Asalkan, kata Taufan, aturan tersebut jelas dan akuntabel.

Komnas HAM sebelumnya sudah menyerahkan sepuluh berkas kepada Kejaksaan Agung, yakni peristiwa 1965; peristiwa Talangsari; penembakan misterius; penculikan aktivis; peristiwa kerusuhan massal Mei 1998. Kemudian peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan 2; peristiwa Wasior Wamena; peristiwa Simpang KKA, Aceh; peristiwa Rumah Geudong; dan peristiwa Jambu Keupok.

Dari kesepuluh perkara itu, Taufan menilai pemerintah bisa memprioritaskan kasus-kasus yang tak memiliki konflik ideologi terlampau besar. Semisal, kasus Wasior Wamena dan Jambu Keupok. Menurut Taufan, Jokowi juga telah memberikan arahan serupa kepada Jaksa Agung.

"Arahan dari beliau sangat jelas supaya kasus ini, terutama beberapa kasus yang dianggap mungkin komplikasi politik ideologinya tidak terlalu berat untuk dimulai proses yudisialnya," ujar Taufan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya menyangkut isu konflik agraria. Taufan mengusulkan adanya penguatan mekanisme penyelesaian konflik agraria dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Komnas HAM menilai selama ini pemerintah masih cenderung sporadis dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terkait dengan konflik agraria.

Ihwal intoleransi dan kebebasan beragama, Komnas akan meminta pemerintah mengevaluasi peraturan di daerah yang diskriminatif dan mendorong sikap intoleransi dari kelompok tertentu. Taufan mencontohkan peraturan pendirian rumah ibadah. Menurut dia, aturan menyangkut ini perlu dikaji dan didiskusikan ulang.

"Sehingga masyarakat merasa ada keadilan dan kenyamanan mereka menjalankan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk beribadah," kata dia.

Rekomendasi yang terakhir menyangkut penguatan kelembagaan Komnas HAM. Taufan mengungkapkan, Komnas HAM berencana mendorong revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Penguatan kelembagaan yang diusulkan menyangkut sarana prasarana dan sumber daya manusia Komnas HAM, serta penguatan wewenang lembaga ini. Taufan mencontohkan, Komnas HAM selama ini banyak mengeluarkan rekomendasi untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, termasuk korporasi.

Baca juga: Jokowi Bakal Percepat Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Namun tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi itu rendah lantaran Komnas tak memiliki instrumen untuk menuntut kepatuhan atau menjatuhkan sanksi. "Kami meminta Bapak Presiden agar membuat kebijakan supaya kementerian, lembaga, pemda, dan korporasi ini memiliki kepatuhan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Komnas."

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengimbuhkan, salah satu rekomendasi penguatan kelembagaan itu ialah kemungkinan diberikannya kewenangan penyidikan kepada Komnas. "Iya, soal kewenangan Komnas untuk penyidikan. Yang kedua posisi komisioner apakah perlu diperkuat atau tidak," kata Beka saat ditemui secara terpisah di Hote Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.


Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.