TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM bakal menyerahkan sejumlah poin rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di acara perayaan Hari HAM Internasional besok. Poin-poin rekomendasi itu terkait dengan empat topik yang menjadi fokus Komnas HAM saat ini.
Baca juga: 4 Tahun Jokowi, Komnas HAM Beri Rapor Merah
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keempatnya ialah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, intoleransi dan kebebasan beragama, konflik agraria, dan penguatan kelembagaan.
Ihwal penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Taufan meminta Jokowi memerintahkan Jaksa Agung agar memulai proses penyidikan terhadap sepuluh berkas yang telah diserahkan Komnas. Kedua, Taufan mendorong dibukanya mekanisme di luar pengadilan.
"Memang dimungkinkan suatu mekanisme nonyudisial dan itu tergantung pada suatu putusan politik dari Bapak Jokowi, tetapi kami berikan catatan agar itu tetap dilakukan pada suatu dasar hukum," kata Taufan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.
Taufan menuturkan, Jokowi dapat memprakarsai terbentuknya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atau aturan lainnya untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Asalkan, kata Taufan, aturan tersebut jelas dan akuntabel.
Komnas HAM sebelumnya sudah menyerahkan sepuluh berkas kepada Kejaksaan Agung, yakni peristiwa 1965; peristiwa Talangsari; penembakan misterius; penculikan aktivis; peristiwa kerusuhan massal Mei 1998. Kemudian peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan 2; peristiwa Wasior Wamena; peristiwa Simpang KKA, Aceh; peristiwa Rumah Geudong; dan peristiwa Jambu Keupok.
Dari kesepuluh perkara itu, Taufan menilai pemerintah bisa memprioritaskan kasus-kasus yang tak memiliki konflik ideologi terlampau besar. Semisal, kasus Wasior Wamena dan Jambu Keupok. Menurut Taufan, Jokowi juga telah memberikan arahan serupa kepada Jaksa Agung.
"Arahan dari beliau sangat jelas supaya kasus ini, terutama beberapa kasus yang dianggap mungkin komplikasi politik ideologinya tidak terlalu berat untuk dimulai proses yudisialnya," ujar Taufan.
Berikutnya menyangkut isu konflik agraria. Taufan mengusulkan adanya penguatan mekanisme penyelesaian konflik agraria dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Komnas HAM menilai selama ini pemerintah masih cenderung sporadis dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terkait dengan konflik agraria.
Ihwal intoleransi dan kebebasan beragama, Komnas akan meminta pemerintah mengevaluasi peraturan di daerah yang diskriminatif dan mendorong sikap intoleransi dari kelompok tertentu. Taufan mencontohkan peraturan pendirian rumah ibadah. Menurut dia, aturan menyangkut ini perlu dikaji dan didiskusikan ulang.
"Sehingga masyarakat merasa ada keadilan dan kenyamanan mereka menjalankan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk beribadah," kata dia.
Rekomendasi yang terakhir menyangkut penguatan kelembagaan Komnas HAM. Taufan mengungkapkan, Komnas HAM berencana mendorong revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penguatan kelembagaan yang diusulkan menyangkut sarana prasarana dan sumber daya manusia Komnas HAM, serta penguatan wewenang lembaga ini. Taufan mencontohkan, Komnas HAM selama ini banyak mengeluarkan rekomendasi untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, termasuk korporasi.
Baca juga: Jokowi Bakal Percepat Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
Namun tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi itu rendah lantaran Komnas tak memiliki instrumen untuk menuntut kepatuhan atau menjatuhkan sanksi. "Kami meminta Bapak Presiden agar membuat kebijakan supaya kementerian, lembaga, pemda, dan korporasi ini memiliki kepatuhan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Komnas."
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengimbuhkan, salah satu rekomendasi penguatan kelembagaan itu ialah kemungkinan diberikannya kewenangan penyidikan kepada Komnas. "Iya, soal kewenangan Komnas untuk penyidikan. Yang kedua posisi komisioner apakah perlu diperkuat atau tidak," kata Beka saat ditemui secara terpisah di Hote Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.